PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 60
BAB 9 — PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KAPAL PENGAWAS
(1) AKP melaksanakan pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. (2) Nakhoda Kapal Pengawas menyusun jadwal pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara periodik. (3) Nakhoda Kapal Pengawas melaporkan secara tertulis kepada pengendali operasi apabila terjadi kerusakan Kapal Pengawas untuk dilakukan perbaikan.
