PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 59
BAB 9 — PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KAPAL PENGAWAS
Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan oleh: a. direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang operasional Kapal Pengawas, untuk Kapal Pengawas yang berada dibawah kendali operasi direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada; dan b. UPT untuk Kapal Pengawas yang berada dibawah kendali operasi UPT.
