Pasal 58
BAB 9 — PEMELIHARAAN DAN PERAWATAN KAPAL PENGAWAS
(1) Kapal Pengawas wajib dilakukan pemeliharaan dan perawatan sehingga siap operasi atau laik laut. (2) Pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas meliputi: a. pencegahan; b. prediktif; dan c. darurat. (3) Pemeliharaan dan perawatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri dari: a. pemeliharaan dan perawatan rutin; b. pengedokan atau pelimbungan; c. servis; d. analisis teknis; dan e. pengecekan. (4) Pemeliharaan dan perawatan prediktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri dari: a. perbaikan mesin pada bagian atas (top overhaul); b. perbaikan setengah bagian mesin (In frame overhaul); c. perbaikan keseluruhan mesin (general overhaul);
d. kalibrasi perlengkapan keselamatan, navigasi, dan komunikasi; e. pergantian plat kapal (replating); dan f. suku cadang. (5) Pemeliharaan dan perawatan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan perbaikan Kapal Pengawas yang mengalami kerusakan tidak terduga sehingga peralatan, perlengkapan, dan/atau konstruksi Kapal Pengawas tidak dapat berfungsi dengan baik saat berlayar atau saat sandar. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan dan perawatan Kapal Pengawas ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
