PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 57
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Kegiatan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan oleh Kapal Pengawas berakhir jika: a. surat tugas telah habis masa berlakunya; atau b. terdapat perintah dari pengendali operasi untuk mengakhiri operasi pengawasan. (2) Dalam hal masa berlaku surat tugas akan berakhir namun operasi pengawasan masih diperlukan, pengendali operasi dapat menerbitkan perubahan surat tugas.
