PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 56
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Evaluasi operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c harus dilakukan oleh pengendali operasi berdasarkan perencanaan operasi dan pelaksanaan operasi.
(2) Dalam rangka mengembangkan sistem evaluasi operasi, pengendali operasi dapat mengembangkan sistem secara elektronik.
