PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 55
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Pelaksanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b dilaksanakan sesuai dokumen rencana operasi. (2) Pelaksanaan operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan jumlah hari operasi dalam surat tugas. (3) Realisasi hari operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan akumulasi jumlah jam kerja mesin induk (engine hour). (4) Dalam hal operasi Kapal Pengawas tidak sesuai dengan surat tugas dan dalam kondisi tertentu dan darurat nakhoda Kapal Pengawas harus melaporkan kepada pengendali operasi.
