PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 54
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Dalam kondisi tertentu, nakhoda Kapal Pengawas dapat melakukan tindakan di luar ketentuan dalam dokumen rencana operasi dan surat tugas dengan persetujuan pengendali operasi. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kondisi cuaca, teknis, dan operasional. (3) Nakhoda Kapal Pengawas harus melaporkan tindakan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kedalam laporan operasi.
