PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 53
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Dokumen rencana operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) menjadi dasar dalam penerbitan surat tugas.
(2) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh pengendali operasi. (3) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
