Pasal 52
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Perencanaan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dilakukan dengan tahap: a. pemetaan daerah rawan pelanggaran; b. penyusunan target operasi; c. inventarisasi kesiapan Kapal Pengawas dan AKP; d. penyiapan logistik; dan/atau e. penetapan daerah dan waktu operasi. (2) Perencanaan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen rencana operasi yang paling sedikit memuat: a. daerah operasi dimana Kapal Pengawas melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan; b. sasaran atau fokus operasi; c. Kapal Pengawas dan AKP yang siap operasi; dan d. jadwal dan jangka waktu operasi. (3) Dokumen rencana operasi bersifat rahasia dan terbatas. (4) Dokumen rencana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh pengendali operasi. (5) Dokumen rencana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
