PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 49
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
Operasi terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c merupakan operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal bekerja sama dengan instansi penegak hukum negara lain secara bilateral dan/atau multilateral.
