PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 50
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
Operasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d merupakan operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau UPT untuk kegiatan pengamanan dan pelaksanaan tugas pejabat negara dan dukungan tugas teknis lainnya.
