PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 48
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Operasi bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b meliputi: a. operasi bersama yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal dan UPT dengan instansi lain; b. operasi bersama yang dilaksanakan oleh UPT dengan Dinas; dan c. operasi bersama yang dilaksanakan antar Dinas. (2) Pelaksanaan operasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kesepakatan bersama dan dibawah satu kendali operasi.
