PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 47
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
Operasi mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a merupakan operasi yang dilaksanakan oleh direktorat yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada, UPT, atau Dinas.
