PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 46
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Jenis operasi Kapal Pengawas meliputi:
a. operasi mandiri; b. operasi bersama; c. operasi terkoordinasi; dan d. operasi lainnya. (2) Operasi Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengendali operasi.
