PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 45
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Wilayah operasi Kapal Pengawas meliputi seluruh WPPNRI dan WPPNRI di perairan darat. (2) Kapal Pengawas dapat melaksanakan operasi di Laut Lepas dan di wilayah yuridiksi negara lain dengan ketentuan: a. diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan antara lain untuk operasi search and rescue; b. berdasarkan permintaan dari Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) atau dari negara yang bersangkutan untuk melaksanakan operasi bersama atau patroli terkoordinasi; dan c. mempertimbangkan aspek teknis dari Kapal Pengawas.
