Pasal 42
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Pemeriksaan situasi harian Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada pengendali operasi sesuai kewenangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam sehari. (2) Pemeriksaan kondisi teknis Kapal Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dilaporkan secara tertulis kepada pengendali operasi sesuai kewenangan sebelum dan setelah Kapal Pengawas melakukan operasi. (3) Hasil pelaksanaan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) dilaporkan secara tertulis kepada pengendali operasi sesuai kewenangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan operasi. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
