PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 41
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Pemeriksaan situasi harian Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam sehari. (2) Pemeriksaan kondisi teknis Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b dilakukan pada saat sebelum dan setelah Kapal Pengawas melaksanakan operasi. (3) Pelaksanaan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf c berdasarkan surat tugas dari pengendali operasi.
