Pasal 40
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Pelaksana operasi untuk Kapal Pengawas milik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c dilakukan oleh nakhoda Kapal Pengawas. (2) Pelaksana operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari: a. memeriksa situasi harian Kapal Pengawas; b. memeriksa kondisi teknis Kapal Pengawas; c. melaksanakan kegiatan operasi; dan d. tugas lainnya yang diberikan oleh penanggung jawab operasi dan pengendali operasi. (3) Pelaksana operasi harus melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengendali operasi. (4) Kapal Pengawas di bawah kendali operasi UPT, selain melaporkan kepada Kepala UPT sebagai pengendali
operasi juga memberi tembusan kepada pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan secara lisan dan tertulis. (6) Laporan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui: a. radio komunikasi; b. telepon dan/atau telepon satelit; dan/atau c. moda komunikasi lainnya. (7) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan melalui: a. dokumen; b. surat elektronik (e-mail); c. layanan pesan singkat; dan/atau d. sarana komunikasi lainnya. (8) Laporan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikecualikan dalam kondisi darurat.
