Pasal 39
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Pengendali operasi untuk Kapal Pengawas milik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) huruf b yaitu: a. pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada untuk kapal pengawas dengan kelas I dan II dan/atau kelas lainnya atas pertimbangan teknis; b. Kepala UPT untuk kapal pengawas dengan kelas III sampai dengan kelas VI. (2) Pengendali operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari: a. membuat rencana operasi; b. mengendalikan pelaksanaan operasi; c. melakukan evaluasi operasi Kapal Pengawas; dan d. tugas lainnya yang terkait dengan operasi Kapal Pengawas. (3) Kepala UPT melaporkan secara tertulis rencana dan hasil operasi Kapal Pengawas yang dioperasikan oleh UPT kepada pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada.
