PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 38
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Penanggungjawab operasi untuk Kapal Pengawas milik Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a adalah Direktur Jenderal. (2) Penanggungjawab operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari: a. MENETAPKAN kebijakan operasi Kapal Pengawas; dan b. bertanggungjawab atas pelaksanaan operasi Kapal Pengawas.
