Pasal 43
BAB 8 — OPERASI KAPAL PENGAWAS
(1) Pusat pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf d berkedudukan di Kementerian dan bertanggungjawab kepada pimpinan unit kerja eselon II yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pemantauan dan operasi armada. (2) Pusat pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas paling sedikit terdiri dari: a. menyelenggarakan sistem pendeteksian dini dugaan indikasi pelanggaran; b. menganalisis data dan informasi untuk mendukung operasi Kapal Pengawas; c. menyelenggarakan dan mengembangkan sistem komunikasi dengan Kapal Pengawas secara terpadu; d. memantau dan melaporkan pergerakan Kapal Pengawas; e. membangun jejaring kerja dan pertukaran data; dan f. menyediakan jaringan dan sarana penyiapan informasi, serta pendokumentasian data operasi. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pusat pengendalian dilengkapi dengan paling sedikit terdiri dari: a. sistem pemantauan kapal perikanan; b. sistem identifikasi otomatis (automatic identification
system); c. citra satelit; d. sistem komunikasi radio: e. sistem informasi pelaporan masyarakat; dan f. data intelijen.
