PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 34
BAB 7 — LOGISTIK KAPAL PENGAWAS
(1) Alat-alat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c paling sedikit terdiri dari: a. alat dapur: b. obat-obatan dan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan c. perlengkapan ruang makan. (2) Alat-alat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan dalam kualitas baik.
