PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 33
BAB 7 — LOGISTIK KAPAL PENGAWAS
(1) Air tawar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b digunakan untuk memenuhi kebutuhan AKP. (2) Air tawar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap tersedia di Kapal Pengawas dengan jumlah yang cukup dan memenuhi standar kesehatan. (3) Nakhoda Kapal Pengawas menyusun rencana kebutuhan air tawar untuk kegiatan operasi pengawasan dan untuk keperluan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan
singgah. (4) Nakhoda Kapal Pengawas harus menyampaikan laporan penerimaan, penggunaan, dan sisa air tawar kepada pengendali operasi.
