PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 32
BAB 7 — LOGISTIK KAPAL PENGAWAS
(1) Nakhoda Kapal Pengawas menyusun rencana kebutuhan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a untuk kegiatan operasi pengawasan dan untuk keperluan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan singgah. (2) Makanan yang disediakan harus memenuhi jumlah, ragam, dan nilai gizi yang diperlukan AKP untuk tetap sehat dalam melaksanakan tugas di atas Kapal Pengawas.
