PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 31
BAB 7 — LOGISTIK KAPAL PENGAWAS
Logistik personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b, terdiri dari: a. makanan; b. air tawar; dan c. alat-alat pelayanan.
