PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 30
BAB 7 — LOGISTIK KAPAL PENGAWAS
(1) Nakhoda Kapal Pengawas harus menyampaikan laporan penerimaan, penggunaan, dan sisa logistik Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada pengendali operasi. (2) Laporan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara elektronik. (3) Dalam hal sistem pelaporan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, maka pelaporan dapat dilakukan secara nonelektronik.
