PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 29
BAB 7 — LOGISTIK KAPAL PENGAWAS
(1) Air tawar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c digunakan untuk memenuhi kebutuhan pemeliharaan Kapal Pengawas. (2) Air tawar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus tetap tersedia di Kapal Pengawas dengan jumlah yang cukup. (3) Nakhoda Kapal Pengawas menyusun rencana kebutuhan air tawar untuk kegiatan operasi pengawasan dan untuk keperluan di pelabuhan pangkalan atau pelabuhan singgah.
