PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 28
BAB 7 — LOGISTIK KAPAL PENGAWAS
(1) Pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b digunakan untuk mesin induk, mesin bantu, dan peralatan lainnya. (2) Nakhoda Kapal Pengawas merencanakan kebutuhan pelumas yang disesuaikan dengan jenis mesin Kapal Pengawas dan jam kerja mesin.
