PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 27
BAB 7 — LOGISTIK KAPAL PENGAWAS
(1) Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a digunakan untuk kebutuhan mesin induk dan mesin bantu. (2) Bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan dari pergerakan Kapal Pengawas dari/kembali ke pangkalan (round voyage) dan kebutuhan Kapal Pengawas selama sandar. (3) Pengadaan bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kontrak dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Nakhoda Kapal Pengawas menyusun rencana kebutuhan bahan bakar minyak untuk kegiatan operasi pengawasan dan kegiatan lainnya.
