PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 26
BAB 7 — LOGISTIK KAPAL PENGAWAS
Logistik Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a paling sedikit terdiri dari: a. bahan bakar minyak; b. pelumas; dan c. air tawar.
