PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 25
BAB 7 — LOGISTIK KAPAL PENGAWAS
(1) Pengadaan logistik Kapal Pengawas bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. (2) Selain bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, pengadaan logistik Kapal Pengawas juga dapat berasal dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perencanaan kebutuhan logistik dihitung berdasarkan kelas Kapal Pengawas, kondisi Kapal Pengawas, jumlah AKP, dan hari operasi. (4) Logistik Kapal Pengawas meliputi: a. logistik Kapal Pengawas; dan b. logistik personil.
