PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 22
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENGAWAS
(1) Setiap AKP yang melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum wajib menggunakan pakaian dinas dan atribut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
