Pasal 23
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENGAWAS
(1) Setiap AKP wajib menaati kode etik dan kode perilaku. (2) Bagi AKP yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam rangka penegakan kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat membentuk Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. (4) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan penegakan kode etik dan kode perilaku melalui pemeriksaan dan penetapan rekomendasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. (5) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengaduan, temuan, dan pelanggaran kode etik dan kode perilaku diterima. (6) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku terdiri dari: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (7) Unsur keanggotaan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat berasal dari unsur pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal, profesional, dan AKP. (8) Keanggotan Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (6), berjumlah gasal.
(9) Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku melaporkan hasil pemeriksaan dan penetapan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) secara tertulis kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penerimaan penugasan.
