PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 20
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENGAWAS
(1) Setiap AKP wajib melakukan presensi. (2) Presensi AKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara nonelektronik atau elektronik. (3) Pelanggaran terhadap ketentuan presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
