PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 19
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENGAWAS
(1) Hari kerja AKP dihitung berdasarkan hari kalender. (2) Setiap AKP memiliki hak atas waktu istirahat. (3) Jam kerja AKP dilaksanakan secara bergilir (shift) meliputi: a. tugas jaga laut; dan b. tugas jaga darat. (4) Jam kerja AKP dilaksanakan secara bergilir (shift) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan tanggung jawab, kewenangan, hak jabatan, dan/atau perintah kedinasan. (5) Jam kerja AKP dihitung berdasarkan akumulasi pemenuhan jam kerja.
