PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 18
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENGAWAS
Setiap AKP berhak mendapatkan: a. biaya delegasi pada saat melaksanakan operasi pengawasan; b. biaya jaga sandar pada saat tidak melaksanakan operasi pengawasan bagi AKP yang melaksanakan tugas; c. biaya ransum untuk keperluan bahan makanan; d. biaya peningkat daya tahan tubuh; e. pemeriksaan kesehatan; f. pemberian asuransi jiwa; g. penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan h. perjalanan dinas pemberangkatan ke tempat tujuan dan pemulangan ke tempat asal.
