PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 17
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENGAWAS
(1) Pengembangan kompetensi AKP dapat dilaksanakan melalui pendidikan dan pelatihan. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri dari: a. pendidikan formal yang memperoleh gelar ijazah; dan b. pendidikan Informal. (3) Pendidikan informal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling sedikit terdiri dari: a. keahlian dan keterampilan pelaut; b. Pengawas Perikanan; c. penyidik pegawai negeri sipil perikanan; dan/atau d. polisi khusus wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
