Pasal 16
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENGAWAS
(1) Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, meliputi: a. perpindahan tugas antar Kapal Pengawas; b. perpindahan tugas dari Kapal Pengawas ke unit kerja lingkup Direktorat Jenderal; dan c. perpindahan tugas dari Kapal Pengawas ke unit kerja atau instansi lain. (2) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan dengan persyaratan telah mencapai masa kerja di atas Kapal Pengawas sekurang- kurangnya 14 (empat belas) tahun dengan mempertimbangkan kesesuaian antara kompetensi dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, pola karier, dan kebutuhan organisasi atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), AKP dapat dimutasi apabila tidak mampu bekerja di atas Kapal Pengawas yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (4) AKP yang telah dimutasi sebagaimana ayat (1) huruf b dan huruf c dapat mengajukan permohonan secara tertulis ke pimpinan unit kerja untuk bertugas kembali di atas Kapal Pengawas dengan memenuhi persyaratan: a. administrasi kepegawaian; b. sertifikat keahlian pelaut; c. sertifikat keterampilan pelaut yang masih berlaku;
d. sehat jasmani dan rohani serta tidak cacat fisik berdasarkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah; dan/atau e. bersedia ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
