PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang TATA KELOLA KAPAL PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 15
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENGAWAS
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, meliputi:
a. kenaikan jabatan di Kapal Pengawas; atau b. diangkat dalam jabatan lainnya. (2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan persyaratan jabatan dan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan kenaikan jabatan di Kapal Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
