Pasal 36
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP KARAWANG
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf k merupakan unsur penunjang untuk
melaksanakan penyelenggaraan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Politeknik KP Karawang. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Perpustakaan; b. Unit Laboratorium; c. Unit Teknologi Informatika; d. Unit Praktik Kerja; e. Unit Sertifikasi; dan f. Unit Kesehatan. (3) Setiap Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis oleh Pembantu Direktur I. (4) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dipimpin oleh kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis oleh Pembantu Direktur III.
