PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 35
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP KARAWANG
Masa jabatan Kepala Pusat Pembinaan Karakter, selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
