Pasal 37
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP KARAWANG
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan buku-buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi. (2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk kegiatan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada Taruna dan pegawai. (4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan
pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan program studi. (5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi. (6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan, serta pelayanan kesehatan Taruna dan pegawai.
