PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 24
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP KARAWANG
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang umum. (2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dibina oleh Pembantu Direktur II.
