PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 25
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP KARAWANG
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana, program dan anggaran, administrasi, hukum dan kerja sama, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta evaluasi dan pelaporan.
