PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI...
Pasal 8
pasal.id
(1) Pengajuan keberatan dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung.
(2) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak langsung, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon menyampaikan secara elektronik melalui laman PPID. (4) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan bukti identitas diri dan/atau bukti pengesahan badan hukum.
