Pasal 7
pasal.id
(1) Setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan jawaban berupa pemberitahuan yang disampaikan oleh PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara: a. diberikan langsung kepada Pemohon di ruang layanan PPID; b. dicantumkan atau diumumkan melalui laman PPID; atau c. dikirim melalui faksimili, pos, dan/atau email. (3) PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian wajib menyampaikan pemberitahuan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan Informasi Publik secara lengkap. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memuat: a. Informasi Publik yang diminta berada dalam penguasaan atau tidak dalam penguasaan PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian; b. penerimaan atau penolakan permohonan Informasi Publik dengan alasan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan keterbukaan Informasi Publik; c. bentuk Informasi Publik yang tersedia; d. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon; e. materi Informasi Publik yang diberikan dalam hal permohonan Informasi Publik diterima seluruhnya atau sebagian; f. penjelasan atas penghitaman informasi dalam hal suatu dokumen mengandung materi Informasi Publik yang Dikecualikan; dan/atau g. penjelasan apabila informasi tidak dapat diberikan karena belum dikuasai atau belum didokumentasikan. (5) Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID Kementerian dan Perangkat PPID Kementerian
menyampaikan surat penolakan permohonan informasi dengan muatan sebagai berikut: a. keputusan pengecualian dan penolakan informasi; b. alasan pengecualian; dan c. konsekuensi yang diperkirakan akan timbul apabila informasi dibuka dan diberikan kepada Pemohon. (6) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis dan tidak dapat diperpanjang lagi. (7) Perpanjangan waktu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan dalam hal PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian: a. belum menguasai atau mengadministrasikan Informasi Publik yang dimohonkan; dan/atau b. belum dapat MEMUTUSKAN apakah Informasi Publik yang dimohonkan termasuk dalam kategori Informasi Publik yang Dikecualikan. (8) Bentuk dan format pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Bentuk dan format surat penolakan pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
