PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 4-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI...
Pasal 6
pasal.id
(1) PPID Kementerian melakukan verifikasi terhadap permohonan Informasi Publik yang disampaikan oleh Pemohon kepada PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa persetujuan atau penolakan dari PPID Kementerian yang menjadi dasar pemberian jawaban atas permohonan Informasi Publik oleh PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian.
