Pasal 5
pasal.id
(1) Permohonan Informasi Publik dapat disampaikan secara langsung atau tidak langsung. (2) Dalam hal permohonan disampaikan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi Publik sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal permohonan disampaikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon menyampaikan secara elektronik melalui laman PPID. (4) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan bukti identitas diri dan/atau bukti pengesahan badan hukum. (5) Terhadap permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian wajib: a. memastikan Pemohon memenuhi persyaratan permohonan berupa bukti identitas diri Warga Negara INDONESIA dan/atau bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia; b. memastikan Pemohon dan/atau petugas layanan informasi melengkapi formulir permohonan Informasi Publik; c. mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. memastikan formulir permohonan Informasi Publik diberikan nomor pendaftaran sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. memastikan asli formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada Pemohon sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan f. menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada huruf e sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.
