Pasal 9
pasal.id
(1) Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; b. tidak disediakannya Informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; e. permohonan Informasi Publik dikenakan biaya; dan/atau f. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis oleh Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah: a. berakhirnya jangka waktu penyampaian pemberitahuan oleh PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); atau
b. berakhirnya jangka waktu perpanjangan penyampaian pemberitahuan oleh PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6). (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan formulir permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
