Pasal 32
pasal.id
(1) Dalam rangka memenuhi panggilan sidang Sengketa Informasi Publik yang pertama: a. Atasan PPID Kementerian dapat melimpahkan wewenangnya dalam bentuk mandat kepada PPID Kementerian untuk dan atas nama Atasan PPID Kementerian dengan membuat surat kuasa; atau
b. Atasan PPID Unit Kerja Eselon I dapat melimpahkan wewenangnya dalam bentuk mandat kepada pejabat Eselon II atau pejabat Eselon III yang ditunjuk sebagai Perangkat PPID Kementerian untuk dan atas nama Atasan PPID Unit Kerja Eselon I dengan membuat surat kuasa. (2) Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal: a. terbatasnya jangka waktu antara diterimanya surat panggilan sidang Sengketa Informasi Publik dengan jadwal sidang Sengketa Informasi Publik, sehingga tidak memungkinkan bagi Atasan PPID Kementerian atau Atasan PPID Unit Kerja Eselon I untuk memenuhi panggilan sidang Sengketa Informasi Publik; dan b. PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian telah melakukan upaya koordinasi kepada panitera komisi informasi pusat/provinsi/kabupaten/kota, namun panitera komisi informasi pusat/provinsi/ kabupaten/kota tidak dapat mengubah jadwal sidang Sengketa Informasi Publik. (3) PPID Kementerian atau Perangkat PPID Kementerian yang telah membuat surat kuasa dan menghadiri sidang Sengketa Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segera menyampaikan laporan hasil pelaksanaan sidang Sengketa Informasi Publik kepada Atasan PPID Kementerian dan/atau Atasan PPID Unit Kerja Eselon I.
